Cara Aman Dalam Melakukan Take Over Kredit Mobil

Gadai BPKB mobil BFI Finance Leasing kredit mobil , take over

Leasing yang bisa Take over kredit mobil tanpa bi checking

Cara Aman Dalam Melakukan Take Over Kredit Mobil  ~Saat ini jika kita mempunyai masalah keuangan atau butuh modal usaha biasanya akan menjadi alasan yang digunakan banyak orang untuk menjual mobilnya. Namun, bagaimana jika mobil yang ingin dijual merupakan mobil yang di beli secara kredit? Apakah bisa dijual?

Anda mungkin pernah mendengar take over kredit. Umumnya jarang sekali orang melakukan take over kredit mobil karena kegunaan mobil masih dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari. Tapi, jika kondisi memaksa, mau tak mau take over kredit dilakukan sebagai solusi.

Take over kredit bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Pahami Ketentuan Take Over dengan Benar

Sebelum melakukan take over mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai karena ketidaktahuan Anda melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil.

Apakah yang dimaksud take over kredit di bawah tangan? Aktivitas take over kredit di bawah tangan merupakan kegiatan yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan Bank. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan masih merupakan jaminan utang debitur pada Bank.

Jika timbul masalah nantinya akibat take over kredit di bawah tangan, bank bisa menggugat pembeli pertama yang tercatat di bank sebagai debitur untuk memberikan ganti rugi. Karena itu, lakukanlah take over kredit secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

Lakukan Take Over Kredit Melalui Bank

Langkah aman yang bisa dilakukan dalam melakukan take over kredit adalah dengan melakukannya melalui bank atau pihak leasing. Dalam prosesnya, Anda menghubungi pihak bank atau leasing untuk menyampaikan maksud take over kredit. Nantinya pihak bank ataupun leasing akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap kemampuan finansial pihak pembeli terkait kemampuannya dalam membayar sisa cicilan.

Apabila hasil analisanya tidak sesuai dengan ketentuan pihak bank, maka pengajuan take over kredit pasti akan ditolak. Sebaliknya, apabila pembeli ternyata memenuhi persyaratan, dan ketentuan pihak bank  take over kredit bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan biaya.

Biaya-biaya take over kredit ini biasanya meliputi biaya administrasi, biaya notaris dan biaya asuransi. Apabila sudah disetujui dan melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual (debitur pertama).

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/BFI

(Contoh: Abah/08986686620/Honda Jazz 2021/Jakarta/BFI)

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

Take Over Kredit Bisa Jadi Solusi Masalah Keuangan Anda

Take over kredit mobil saat ini memang mulai dijadikan pilihan untuk menyelesaikan masalah keuangan. Bagi penjual, kebutuhan akan dana cepat biasanya menjadi alasan utama melakukan take over kredit. Sementara bagi pembeli, melakukan take over kredit menjadi kesempatan mendapatkan mobil tanpa membelinya secara tunai.

Tips Take Over Kredit Mobil yang Aman dan Menguntungkan

Apabila Anda berencana untuk melakukan take over kredit, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Beberapa hal tersebut di antaranya:

1. Pastikan Pembeli Tidak Masuk ke dalam Kategori Kredit Macet

Jika Anda bertindak sebagai pembeli, sebelum mengambil take over kredit, pastikan penjual (debitur lama) tidak mengalami permasalahan dalam pembayaran kredit. Anda harus waspada terkait dengan kemungkinan adanya kredit macet atau denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan pembayaran sebelumnya.

Jika ternyata masih ada masalah, usahakan orang tersebut menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya. Apabila ada cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk dibayar terlebih dahulu. Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk membayar denda tersebut terlebih dahulu.

2. Pentingnya Melengkapi Administrasi agar Terhindar dari Pelanggaran Hukum

Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memerhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi. Periksalah secara cermat. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat. Kelengkapan dokumen administrasi yang ada sangkut pautnya dengan kredit mobil harus menjadi prioritas utama Anda.

3. Pahami Proses dan Cara Perhitungan Kredit

Buat langkah antisipasi dengan melakukan perhitungan kredit dan biaya ganti kredit. Apabila pihak penjual memberikan harga yang terlampau tinggi atau di luar kewajaran, Anda sebagai pihak pembeli harus waspada. Selalu upayakan untuk melakukan take over kredit dengan nilai yang wajar agar Anda sebagai pembeli tidak merasa dirugikan.

Views: 2