Leasing Mobil: Apa itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Leasing adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Inggris, yakni “lease” yang berarti menyewakan. Dalam arti yang diambil dari sudut pandang perbankan, maka leasing bisa diartikan sebagai sebuah aktivitas pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan dalam bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal yang diatur dalam sebuah perjanjian / kesepakatan tertentu sebagai berikut:

  • Penyewa harus membayar sewa secara berkala, misalnya sekali dalam sebulan.
  • Masa sewa akan ditentukan dalam kurun waktu tertentu, misalnya: 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun atau di atas 7 tahun.
  • Sebuah perusahaan yang bertindak sebagai pemakai barang modal, memiliki pilihan untuk menyerahkan ataupun membeli barang modal yang telah disewa di akhir rentang waktu perjanjian leasing tersebut.

Di dalam perjanjian sebuah leasing, terdapat 3 pihak yang akan terlibat, antara lain:

  • Lessor, ini adalah pihak yang bertindak sebagai penyandang dana atau pihak pemberi pembiayaan.
  • Lesse merupakan pihak yang menggunakan barang.
  • Supplier adalah pihak penyedia barang dan termasuk juga pihak penyedia jasa asuransi yang digunakan.

Secara umum, masyarakat luas lebih mengenal leasing sebagai sebuah mekanisme pembiayaan terhadap suatu barang, di mana leasing biasanya akan diajukan oleh seorang pemohon (perorangan, organisasi, perusahaan). Barang yang diajukan kepada leasing bisa berbentuk mobil, mesin pabrik, sepeda motor, peralatan kantor dan yang lainnya.

Pada umumnya proses pengajuan terhadap leasing tidak akan sulit dan bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Pemohon cukup mendatangi kantor cabang penyedia layanan leasing terdekat dan meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada staff bagian leasing yang bertugas di sana.

Proses Pengajuan

pengajuan leasing.jpg

 

Ada banyak alasan mengapa orang mengajukan leasing, salah satunya adalah keterbatasan dana dalam membeli sebuah barang / kendaraan secara tunai. Pada praktiknya, leasing cukup banyak digunakan dalam pembelian sebuah kendaraan, khususnya mobil. Angka pengajuan leasing untuk kepemilikan mobil terbilang sangat tinggi untuk negara Indonesia, hal ini dapat dilihat dari tingkat pengajuan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat akan mengajukan leasing:

  • Persyaratan yang dibutuhkan pada saat pengajuan.
  • Besarnya suku bunga yang dibebankan.
  • Jumlah uang muka yang diwajibkan.
  • Jumlah angsuran / cicilan yang harus dibayarkan.
  • Jumlah biaya asuransi yang harus dibayarkan.
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan.
  • Jumlah angsuran pertama yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya kendaraan yang masih dalam masa kredit belum dapat dikatakan sebagai milik kreditur secara penuh, di mana bila dalam kasus tertentu seorang kreditur mengalami kemacetan dalam hal pembayaran, maka pihak leasing sebagai lembaga keuangan berhak untuk melakukan penyitaan. Banyak orang yang berpendapat bahwa leasing adalah kredit, namun sebenarnya terdapat sebuah perbedaan besar dalam kedua hal tersebut, yakni:

  1. Di dalam sebuah perjanjian sewa seharusnya tidak ada uang muka, namun pada kenyataannya semua leasing di Indonesia memiliki sejumlah uang muka yang diterapkan dan dibebankan terhadap kreditur.
  2. Di dalam sistem sewa seharusnya pihak penyewa tidak dikenai sejumlah biaya tambahan, seperti: biaya perawatan mobil, biaya pajak, dan jenis biaya yang lainnya. Sementara di Indonesia sendiri menerapkan ketentuan tersebut dalam perjanjian.

Lakukan Simulasi Kredit

simulasi kredit.jpg

Baca Gadai BPKB mobil

Sebagaimana jenis kredit lainnya, pengajuan kredit mobil melalui leasing juga akan dikenakan sejumlah ketentuan yang akan mempengaruhi segala sesuatu yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut. Penting sekali bagi Anda untuk mencermati semua peraturan dan ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian kredit, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Selain berbagai macam ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh leasing dalam perjanjian kredit, Anda juga perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan bayar yang Anda miliki. Hal ini patut menjadi sebuah perhatian khusus, karena akan sangat mempengaruhi keadaan keuangan Anda secara keseluruhan nantinya. Pastikan Anda memiliki kemampuan bayar sampai akhir masa kredit, agar tidak terjadi penunggakan atau bahkan penyitaan terhadap mobil yang sedang Anda kredit.

Salah satu langkah antisipasi yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan cara melakukan sebuah simulasi kredit, Anda dapat menyusunnya dengan melihat simulasi kredit mobil bekas di bawah ini:

Contoh:

Jika Anda berniat untuk mengajukan kredit sebuah mobil bekas dengan harga Rp100 juta dengan beban bunga sebesar 8% per tahun dan masa kredit selama 3 tahun, maka Anda bisa melakukan perhitungan seperti berikut ini.

Harga mobil : Rp100 juta

Uang muka : Rp100 juta x 25% = Rp25 juta

Jumlah kredit ke bank : Rp100 juta – Rp25 juta = Rp75 juta

Beban bunga selama 3 tahun : 8% x 3 (tahun) x Rp75.000.000,- = Rp18.000.000,-

Total hutang plus bunga : Rp75 juta + Rp18 juta = Rp93 juta

Jumlah cicilan per bulan : Rp75.000.000,- / 36 (bulan) = Rp2.083.000,-

Total cicilan pertama yang harus dibayarkan:

Uang muka : Rp25.000.000,-

Cicilan bulan pertama : Rp2.083.000,-

Biaya asuransi (dengan asumsi 1,8 / tahun) : 1,8% x 3 (tahun) x Rp75 juta = Rp4.050.000,-

Biaya administrasi = Rp850.000,-

Maka total uang muka = Rp29.900.000,-

Asuransi untuk Biaya Leasing

asuransi mobil.jpg

 

Dalam pembelian mobil secara kredit, menyertakan asuransi adalah sebuah hal wajib yang harus Anda lakukan. Ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan:

1. All Risk

All risk merupakan sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh terhadap seluruh kerusakan yang dialami oleh kendaraan, di mana hal ini juga mencakup pada kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga yang mengalami ataupun yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada kendaraan.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa, bila terjadi kerusakan akibat adanya tabrakan dengan mobil orang lain di jalan raya, maka asuransi juga akan menanggung klaim atas kerusakan yang dialami oleh mobil orang lain tersebut.

Jenis kerusakan yang bisa diklaim antara lain akibat terjadinya: tabrakan, tercebur ke sungai, jurang atau sawah, mangalami dampak huru-hara, bencana alam, tertimpa pohon tumbang, tertimpa buah kelapa, kebakaran, kebanjiran, dan yang lainnya.

2. Total Lost Only (TLO)

Total lost only adalah sebuah produk asuransi yang hanya menanggung kerusakan total atau kerugian akibat adanya pencurian terhadap mobil. Yang dimaksud dengan kerusakan total adalah di mana kondisi mobil mengalami kerusakan hingga 90%, misalnya akibat tabrakan yang mengakibatkan mobil sudah tidak berbentuk lagi.

Namun pada umumnya asuransi TLO tidak menjamin kerusakan yang dialami oleh mobil akibat adanya huru-hara, banjir, bencana alam dan yang lainnya.

3. Asuransi Gabungan

Gabungan merupakan sebuah produk asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan yang dialami oleh kendaraan pada saat kecelakaan. Namun asuransi ini tidak menjamin kerugian yang terjadi pada pihak ketiga (penyebab / korban kecelakaan lainnya) dan juga kerusakan akibat bencana banjir serta kejadian huru-hara lainnya.

Tips Memilih Leasing yang Tepat

tips memilih leasing.jpg

Sebagaimana pengajuan kredit lainnya, dalam mengajukan leasing juga Anda harus berhati-hati dan jeli dalam memilih jasa leasing dalam pembelian mobil Anda. Jangan sampai Anda mengalami kerugian di hari yang akan datang, cermati beberapa poin di bawah ini sebelum Anda memilih leasing:

  1. Pilih mobil yang telah banyak beredar di pasaran dan telah dikenal luas di masyarakat, hal ini akan membantu Anda mendapatkan mobil dengan harga jual yang bagus, di mana harga mobil tersebut masih tetap tinggi bila pada saat telah terjadi pelunasan Anda berniat untuk menjual mobil tersebut.
  2. Gunakan jasa penyedia leasing yang telah dikenal luas, terpercaya dan menawarkan suku bunga paling ringan.
  3. Gunakan jasa penyedia asuransi yang mudah dan nyaman dalam mengajukan klaim.
  4. Bayar cicilan Anda tepat waktu agar Anda tidak dikenai sejumlah denda dan bunga keterlambatan. Hal ini juga mencegah Anda menunggak cicilan di masa yang akan datang.

Pahami dan Manfaatkan Sesuai Kebutuhan Anda

Leasing akan membantu Anda dalam memiliki sebuah mobil idaman, namun bila ternyata di tengah cicilan yang tengah berlangsung Anda memiliki sejumlah dana untuk membayar sekaligus sisa cicilan, maka tidak ada salahnya Anda segera melunasinya. Pertimbangkan dan hitung semua risiko yang Anda dapatkan dalam mengajukan kredit mobil bekas, hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari.

Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *