Cara Over Kredit Mobil lewat Leasing hingga Di Bawah Tangan
Bagaimana cara over kredit mobil dan seperti apa perhitungannya? Temukan informasinya dalam ulasan berikut ini.
Over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas alias masih dalam proses cicilan.
Pada umumnya, transaksi ini di latari masalah finansial yang membuat pemilik mobil tidak sanggup lagi membayar cicilan bulanan. Hal ini di lakukan dengan mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Sebagai timbal baliknya, pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi tertentu. Kompensasi ini dapat berupa uang tunai yang di anggap sebagai pengganti atas down payment (DP) yang telah di keluarkan dan sejumlah angsuran yang telah di bayarkan sebelumnya.
Selanjutnya, pihak kedua yang akan melanjutkan pelunasan sisa cicilan. Jadi singkatnya dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pemilik pertama.
Pemilik pertama tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah di alihkan kepada pihak pembeli.
- Cara overkredit mobil lewat bank atau leasing
- Cara overkredit mobil lewat notaris
- Cara overkredit mobil lewat transaksi di bawah tangan
- Apa itu overkredit mobil
- Cara menghitung uang pengganti overkredit mobil
- Keuntungan dan kerugian overkredit mobil
- Tips aman saat melakukan overkredit mobil
- Lebih baik punya perlindungan dari asuransi mobil
- Tanya jawab seputar overkredit mobil
Cara overkredit mobil lewat bank atau leasing
Pihak pertama dan pihak kedua harus menghubungi bank atau leasing mobil sebagai pihak yang melakukan analisis kredit saat mengajukan pinjaman.
Dalam proses overkredit lewat leasing ini, kedua pihak harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan juga dokumen syarat untuk kebutuhan verifikasi data.
Kunjungan langsung ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan over kredit mobil seperti sebagai berikut.
- KTP dan Kartu Keluarga
- Rekening listrik/PBB dan rekening telepon
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Slip gaji
- NPWP
Setelah ada persetujuan aplikasi pinjaman, pihak kedua akan menandatangani sejumlah dokumen terkait, seperti:
- Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
- Biaya notaris
- Biaya asuransi kredit
Biasanya proses over kredit hanya memakan waktu satu sampai dengan dua hari saja.
Cara over kredit mobil lewat notaris
Kedua belah pihak harus menghubungi notaris dengan maksud menyampaikan semua tujuan untuk melakukan over kredit mobil.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi surat berharga, seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
- Fotokopi/asli slip gaji.
- Asli buku tabungan untuk mengetahui jumlah rekening tiga bulan terakhir sekaligus dijadikan referensi rekening pembayaran angsuran.
- Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP dan kartu keluarga.
Cara over kredit mobil lewat transaksi di bawah tangan
Tanpa harus berurusan dengan bank, leasing, dan notaris, over kredit mobil juga bisa dilakukan dengan mekanisme di bawah tangan.
Metodenya cukup mudah, yaitu cukup menggunakan kwitansi kemudian pinjaman dapat dialihkan kepada debitur yang baru.
Langkah ini dinilai lebih praktis karena tidak melibatkan biaya analisis kredit, biaya notaris, biaya angsuran, dan lain-lainnya.
Meski begitu, over kredit mobil di bawah tangan ini memiliki kekuatan hukum yang lemah. Karena itu, lebih baik untuk menghindari metode semacam ini.
Apa itu over kredit mobil
Pengertian over kredit mobil adalah transaksi pengambilalihan cicilan kredit yang dilakukan antara pihak pemilik mobil dengan calon pembeli mobil. Sederhananya, over kredit artinya pelimpahan tanggung jawab cicilan dari pihak pemilik mobil pertama ke pihak pemilik mobil kedua.
Over kredit mobil biasanya dilakukan oleh orang yang tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil atau hendak membeli mobil lainnya sementara mobil yang ia miliki masih ada cicilannya. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan over kredit, ia tidak akan mendapatkan blacklist dari Bank Indonesia.
Di sisi lainnya, penerima over kredit juga akan diuntungkan karena bisa jadi, ia bisa membeli mobil dengan harga yang lebih murah. Skema over kredit bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli mobil namun budgetnya terbatas.
Perhitungan over kredit mobil harus dilakukan dengan cermat, baik oleh kamu yang hendak menjual mobil maupun kamu sebagai pembeli. Berikut cara perhitungan over kredit mobil.
Cara menghitung uang pengganti over kredit mobil
Pada dasarnya, penentuan harga penjualan mobil yang akan di-over kredit bergantung kepada kesepakatan pribadi antara pemilik lama dan calon pemilik baru.
Dengan kata lain, tidak ada batas harga tertentu dari pihak leasing terkait. Dalam hal ini, peran pihak leasing hanya berwenang untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari penjual kepada pembeli.
Sebagai pedoman mengenai cara menghitung over kredit mobil, kita bisa lihat pada rumus berikut.
1. Rumus uang pengganti untuk penjual (pemilik lama)
Uang pengganti yang di terima pemilik lama = Harga mobil – (angsuran + denda)
Keterangan:
- Harga mobil: Nilai nominal mobil bekas tipe/jenis tersebut pada tahun ini.
- Angsuran: Total sisa angsuran yang tersisa. Jumlah angsuran di sepakati pemilik lama dengan dealer.
- Denda: Jumlah uang yang harus di bayar karena adanya keterlambatan pembayaran tertentu oleh pembeli lama.
Pada sebagian kasus, denda keterlambatan sebaiknya menjadi tanggung jawab penjual untuk mengurusnya terlebih dahulu sebagaimana denda di akibatkan oleh kelalaian pemilik lama.
Dengan demikian, pihak pembeli tidak perlu di repotkan untuk mengurusnya lagi.
Pelunasan denda wajib di selesaikan dulu sebelum berlanjut ke tahap berikutnya karena denda yang belum di lunasi bisa menjadi kendala administrasi saat di ajukan kepada pihak leasing.
2. Rumus uang pengganti untuk pembeli (calon pemilik baru)
Uang yang dibayar kepada pemilik lama = Uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi
Keterangan:
- Uang pengganti untuk penjual: Di dapatkan dari rumus penghitungan uang pengganti untuk pemilik lama sebelumnya.
- Biaya administrasi take over: Di tentukan oleh pihak leasing sebagai perantara.
- Biaya asuransi: Ganti rugi pembayaran premi asuransi jika pemilik lama membeli asuransi mobil di luar kelengkapan dari dealer/leasing.
Tentu perihal uang pengganti untuk penjual dan pembeli ini bisa bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Meski begitu agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam bertransaksi, sebaiknya hal ini didiskusikan secara saksama di antara kedua pihak dan leasing.
Jika semua keperluan dokumentasi dan pembayaran sudah diselesaikan, maka pihak leasing akan segera mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil.
Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar dua hari sebelum keluar pernyataan resmi.
Sebagai simulasi kredit mobil singkat, kamu bisa menghitung biaya over kredit mobilmu dengan kalkulator angsuran kredit flat dari Lifepal berikut.
Keuntungan dan kerugian over kredit mobil
Idealnya, sebuah transaksi over kredit bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Namun, terkadang ada saja kerugian-kerugian yang muncul tak terduga.
Keuntungan over kredit mobil
Adapun keuntungan dari sistem over kredit mobil adalah sebagai berikut.
- Khususnya bagi pihak pertama, keuntungannya berupa pendapatan uang tunai dari ganti rugi pengeluaran atas mobil bekas miliknya.
- Pihak kedua mendapat keuntungan berupa mobil dengan harga yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan memproses kredit mobil baru.
- Pihak kedua tidak perlu mencicil mobil sejak awal. Misalnya, cicilan mobil tersisa 12 bulan, maka dia hanya perlu melunasi cicilan 12 kali saja.
Namun, yang perlu diperhatikan di dalam transaksi semacam ini adalah kualitas barang yang diperjualbelikan. Jangan hanya tergiur oleh harga murah sehingga malah mengesampingkan kondisi mobil.
Dalam hal ini, pihak kedua harus memastikan kualitas mobil terlebih dahulu, termasuk jika mobil pernah mengalami tabrakan atau terendam banjir.
Di sinilah kemungkinan kerugian-kerugian yang bisa saja muncul akibat over kredit mobil.
Kerugian over kredit mobil
Sementara itu, kekurangan take over kredit mobil yakni sebagai berikut.
- Pihak pertama pun dihadapkan kepada risiko kepada status pihak kedua yang diam-diam ternyata termasuk blacklist bank atau leasing mobil. Orang dengan kasus semacam ini biasanya sering mengalami kredit macet atau melakukan penipuan transaksi.
Sebagai solusi, pihak pertama sebaiknya tidak melakukan over kredit di bawah tangan dengan pihak kedua semacam itu. Bisa-bisa kamu ikut dipidana kalau menyalahi aturan, ya!
Upayakan untuk senantiasa waspada saat akan melakukan transaksi finansial.
Over kredit mobil bisa saja menguntungkan, tapi berbeda hasilnya jika tidak disertai kekuatan hukum yang sah, baik dari bank maupun perusahaan leasing mobil.
Tips aman saat melakukan over kredit mobil
Sebagaimana tindakan over kredit melibatkan pengalihan sebuah pembayaran, ada baiknya kesepakatan yang melatarinya pun harus jelas dan tegas secara resmi. Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan.
1. Proses over kredit sebaiknya diketahui kreditur
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing agar transaksi yang dilakukan menjadi resmi.
Tujuannya lainnya adalah agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kreditur baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat over kredit di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
3. Pastikan penjual tidak terlibat masalah
Pastikan pemilik mobil tidak memiliki permasalahan di dalam pembayaran kredit. Jika ada, maka pemilik mobil wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum proses over kredit.
Jika ada cicilan yang belum dibayar, mintalah pihak pertama untuk melunasinya terlebih dahulu.
Sama halnya jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, maka pihak pertama harus menyelesaikannya.
Sebab, nantinya nama debitur yang tertera di pemberi kredit akan kena dampaknya ketika pembayaran cicilan dari pemberi baru macet atau bahkan menunggak.
4. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Pihak pertama sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.
Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi.
Jauh lebih baik lagi jika pihak kedua bisa mengetahui harga pasaran pada saat itu. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.
5. Periksa dokumen dan kelengkapan mobil
Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual, langkah selanjutnya perhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi dan surat-surat lainnya.
Biasanya dokumen-dokumen yang dibutuhkan berbeda di setiap leasing dan bank. Perhatikan satu per satu, jangan sampai ada yang terlewatkan sedikit pun, ya!
6. Cek kondisi kendaraan
Meskipun mobil yang di-over kredit biasanya memang berusia muda dan memiliki kondisi mesin yang masih bagus, bukan berarti kamu menjadi abai dan gak perlu cek kondisi mobil secara keseluruhan.
Siapa yang tahu, jika ternyata pemilik mobil sebelumnya tidak peduli atau tidak menjaga mobil dengan baik akan berpengaruh kepada kualitas mobil.
Karena itu, ada baiknya melakukan pengecekan. Bila perlu, kamu boleh meminta bantuan teman/saudara atau montir mobil untuk membantu pengecekan.
7. Pahami aturan over kredit
Terkait cara over kredit mobil ini gak boleh asal-asalan sebab kalau gak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa di kenai hukuman penjara, lho.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia di larang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pemilik di larang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.
Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Ngeri, kan?
8. Lakukan perhitungan over kredit sendiri
Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.
Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa di rugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau di siapkan.
Kalau masih ragu dengan harga yang di patok atau biaya yang harus di keluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara overkredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.
Walau harga penawaran awal sudah terbilang murah, lebih baik untuk tetap melakukan peninjauan.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung overkredit mobil, syarat overkredit mobil dan untung ruginya. Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi kamu yang ingin membeli mobil secara overkredit atau kamu yang ingin menjual mobilnya.
Tips dari Lifepal! Selain melalui proses over kredit mobil, kamu juga bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih murah dengan membeli mobil bekas secara cash.
Pertimbangkan semua opsi dengan cermat dan sesuaikan dengan kondisi keuangan kamu, ya. Ingat membeli atau menjual mobil adalah keputusan yang besar sehingga harus di pertimbangkan secara matang.
Views: 5