Take over KPR di Bintaro bisa jadi opsi lain apabila Anda ingin membeli rumah di lokasi tertentu dengan harga relatif miring. Sebab membeli rumah yang sedang dicicil atau dengan cara take over kredit, acapkali disebabkan si pemilik rumah atau penjual sedang butuh uang dalam waktu cepat.
Secara sederhana dapat dipahami sebagai proses pembelian rumah yang sebenarnya masih dalam proses cicilan oleh pemilik. Hal ini bisa saja terjadi ketika pemilik lama hendak membeli rumah baru yang lebih sesuai kebutuhan atau karena membutuhkan biaya mendesak sehingga harus mengalihkan KPR mereka. Nah, jika Anda tertarik membeli rumah dengan sistem ini, mari simak pembahasan poin-poin di bawah ini:
- Mengenal Sistem Take Over Kredit Pemilikan Rumah dan 3 Jenisnya
- Memilih Take Over Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan
- Persyaratan
- Prosedur dan Tips Mengurus
Take Over KPR di Bintaro
Cukup dengan mengirim Sms saja :
NAMA/NOMOR HP ANDA/SERTIFIKAT RUMAH/ RUKO /DOMISILI/BFI
(Contoh: Abah/08986686620/Sertifikat rumah/Jakarta/BFI)
Kirim ke:
Mengenal Sistem Take Over KPR dan 3 Jenisnya
Take over KPR adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi karena nasabah merasa beban cicilan yang terlalu berat akibat bunga mengambang yang berlaku setelah masa bunga fix habis.
Sama halnya dengan proses KPR biasa, sistem ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang ketat, dan melibatkan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. Selain itu, tahukah Anda kalau ternyata ada 3 jenis sistem. Berikut ini penjelasannya:
1. Take Over KPR Jual-Beli
Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
- Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
- Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
- Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
- Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
3. Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal.
Take over seperti ini juga bisa dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Biasanya, proses pengalihan antar bank ini akan lebih cepat daripada saat pengajuan pertama, karena Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah Anda.
Memilih Take Over Kredit Pemilikan Rumah yang Aman dan Menguntungkan
Ada banyak alasan orang-orang memilih untuk membeli rumah dengan cara ini, bisa jadi karena mencari bunga rendah, atau mencari harga miring. Apa pun itu, biaya membeli rumah tetap saja tidak sedikit meski secara take over. Tetap banyak hal-hal yang perlu diperhatikan agar sistem ini tetap aman dan menguntungkan. Apalagi, jika Anda ingin berinvestasi properti.
Carilah rumah yang memiliki nilai yang menjanjikan dengan ekspektasi harga jual kembali yang lebih tinggi. Untuk itu, sebelumnya periksa baik-baik kondisi rumah, baik secara fisik maupun riwayat kreditnya, juga kelengkapan surat-surat legalitas kepemilikannya. Jika bingung, Anda bisa lihat-lihat daftar properti di kawasan Pamulang, Tangsel mulai Rp700 jutaan.
Persyaratan Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Prosedur dan Tips Mengurus Take Over Kredit Pemilikan Rumah
Prosedurnya sendiri sebenarnya tergantung pada bank yang Anda gunakan. Pada umumnya, prosesnya tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu Anda juga akan diwajibkan untuk membayar biaya yang jumlahnya telah disepakati bersama-sama. Berikut ini prosedurnya secara umum:
Penilaian ulang | Setelah menerima pengajuan, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat. Jika Anda lolos penilaian ulang ini, barulah Anda bisa mengajukan pemindahan KPR |
Bank akan melakukan proses kredit ulang | Ini dilakukan karena kriteria setiap bank yang berbeda. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain. Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar. |
Pembayaran harga jual beli rumah | Dalam proses take over jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka Anda tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka. |
Langkah dan Syarat Pengajuan KPR
Baca selengkapnya mengenai langkah dan syarat pengajuan KPR di Indonesia berikut ini!
Tentunya ada banyak hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan, mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tips mengurus take over KPR agar aman dan lancar:
1. Cari Bank yang Memiliki Layanan Ini
Apabila Anda hendak melakukan take over kredit pemilikan rumah antar bank, maka tentunya hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah mencari bank yang memiliki layanan terbaik. Tentunya dengan syarat dan ketentuan masing-masing. Jangan lupa untuk mencari tahu layanan take over mereka.
Tips Rumah.com
Luangkan waktu seoptimal mungkin untuk mencari tahu dan mempertimbangkan syarat dan tawaran program ini di setiap bank sebelum mengambil keputusan.
2. Kondisi Fisik
Hal terpenting dalam membeli over kredit rumah adalah memperhatikan kondisi fisik. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.
Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.
3. Periksa Dokumen
Cek terlebih dahulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik sebelumnya. Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika ditemukan permasalahan (sengketa) lebih baik batalkan keinginan untuk over kredit rumah tersebut.
4. Menghitung Nilai Transaksi
Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak dalam struk tagihan PBB. Beberapa perhitungan dalam transaksi yang perlu diperhatikan adalah:
- Nilai jual rumah
- Besaran saldo utang pokok
- Sisa cicilan kredit yang harus dibayar
5. Buat Surat Pengikatan
Guna menjamin keamanan transaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Inti surat tersebut adalah meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.
6. Libatkan Tiga Saksi
Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi ini harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, bank, dan notaris.
Nah itu dia seluk beluk proses take over yang perlu Anda ketahui. Apakah Anda tertarik untuk membeli rumah dengan cara ini? Pastikan sudah sesuai dengan kebutuhan dan kantong Anda, ya, jangan sampai malah jadi merugikan diri Anda sendiri! Simak tips dan syarat lengkapnya di sini agar Anda semakin siap!
Views: 2